blog-img
06/10/2022

PELAKU KDRT BISA DIPIDANA : BERPIKIR DULU SEBELUM BERTINDAK

Agri | Berita Indonesia

Beberapa waktu belakangan ini industri hiburan Indonesia diramaikan dengan kasus KDRT (Kekesaran Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh pedangdut jebolan D Academy Lesty Kejora yang dilakukan oleh suaminya Riski Billar. Banyak artis yang bersimpati atas kejadian tersebut, karena keduanya terlihat baik – baik saja didepan kamera. Buntut dari KDRT yang dilaporkan oleh Lesty Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan telah diproses, dan polisi juga telah memanggil Riski Billar untuk dimintai keterangan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya berlaku antara suami ke istri namun juga sebaliknya, dan juga terhadap anak maupaun anak terhadap orang tua. KDRT sering muncul dari berbagai faktor salah satunya perselingkuhan, ketidak cocokkan dan lainnya. Kendati demikian tindak kekerasan dalam bentuk apapaun dan disebabkan oleh hal apapun sama sekali tidak dibenarkan. Berikut bebrapa akibat atau dampak dari KDRT, simak yuk!

Dampak terhadap fisik

Kekerasan fisik yang menimbulkan luka aseperti memar, patah tulang, atau cidera lainnya. Apa lagi ketika hal tersebut dialami oleh wanita yang sedang hamil, akan sangat beresiko pada janin seperti pendarahan, infeksi dan hal terburuk adalah keguguran, organ reproduksi dan kesuburan juga terganggu.

Dampak terhadap kondisi mental

Secara umum kondisi terganggunya kondisi mental tidak hanya dialami oleh korban saja namun juga pelaku KDRT. Diawali dari komunikasi yang toxic, cekcok, saling menyimpan amarah, dan ketika kondisi psikologis sudah tidak kuat untuk menampung, maka dikeluarkan dengan tindakan kekerassan kepada orang sekitar maupun orang yang bersangkutan dalam keluarga. Atau memang memiliki sifat tempramental.  Untuk korban sendiri akan berakibat gangguan kecemasan, merasa diri tidak berharga, tidak ada harapan, sulit mendapatkan motivasi dan sulit percaya dengan orang lain. Hal tersebut beresiko konsumsi alkohol yang meningkat, obat – obatan terlarang bahkan bunuh diri, karena merasa tidak ada orang bisa mengerti dirinya.

Terhadap kondisi mental anak. KDRT juga berakibat pada anak apa lagi anak tersebut menyaksikan abgaimana KDRT itu terjadi, akan timbul bibit luka hati yang akan menjadi trauma, depresi, kehilangan masa kecil yang harusnya bahagia dan bermain namun harus menjalaninya dengan menahan emosi, kesedihan dan menyalahkan diri sendiri maupun orang tuanya. Menyakiti inner child mereka yang akan berefek pada masa pertumbuhan.

Kemampuan berfikir menurun

KDRT akan berdampak juga pada cara berpikir. Masalah yang dialami yang sering kali terpendam sendiri sehingga hal tersebut terus menerus menaungi fikiran dan otaknya. Membuat korban kesulitan berpikir secara jernih dan tidak mampu konsentrasi terhadap apa yang sedang ia lakukan. Dan malah menyebabkan masalah hidup yang lain.

Berikut cara pencegahan KDRT yang bisa dilakukan :

  1. Beribadah dan mengamalkan ajaran agama. Semua agama pasti memiliki tujuan dan ajaran yang baikdan tidak satupun agama yang membenarkan bahkan mengajarkan kekerasan.
  2. Komunikasi yang baik. Dalam suatu keluarga wajib dibangun komunikasi yang baik setiap hari, misalnya berpamitan dengan  bersalaman dan mencium tangan, saling mengabari dan saling percaya. Munculnya rasa saling memahami dan penyelesaian suatu masalah dengan kepala dingin.
  3. Pengenalan dan pendidikan sejak dini. Anak diajarkan untuk tidak memukul dan berbicara kasar, dan bagaimana mereka mengatasi rasa marah. Hal ini diharapkan membentuk karakter anak sampai dia dewasa dan di aplikasikan dalam kehidupan.
  4. Mediasi. Ketika terjadi masalah serius sampai tidak dapat ditangani, akan lebih baik apabila meminta ditengahi pihak ketiga sebagai orang kepercayaan oleh dua belah pihak.
  5. Penyuluhan KDRT. Pemerintah memiliki produk hukum positif yaitu UU perihal KDRT yang dapat disosialisaasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti dampak dati KDRT dan bagaimana pencegahannya..

Beberapa bahasan diatas, semoga kita semua terhindar dari tindakan – tindakan merugikan seperti KDRT dan lainnya. Segala bentuk kekerasan sama sekali tidak dibenarkan. Cek informasi dan berita update lainnya di www.haswara.co.id

Bagikan Ke:

Populer