blog-img
25/04/2022

Hari raya idul fitri 1443 H menghitung hari : Berikut beberapa syarat mudik terbaru 2022

Shella Rana Juwita | Berita Indonesia

Tidak terasa bulan Ramadhan akan segera berakhir dan seluruh umat muslim akan merayakan hari raya idul fitri 1443 Hijriyah. Berhubung dengan tradisi mudik yang dilaksanakan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia dan pandemic Covid-19 yang masih berlangsung, Dilansir dari CNBCIndonesia.com (25/4/22) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang termasuk ke dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Berikut Aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut :

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Bagi Kawan Haswara yang ingin mudik lebaran, semoga selamat sampai tujuan ya!

Bagikan Ke:

D

Dika
18 Jun 2021 11:07

masih ada kah min ?


S

Selni Ernawati
18 Jun 2021 11:10

masih mas Dika, bisa langsung menghubungi Contact Person nya ya mas Dika.

e

eka ajeng pratiwi
31 Dec 2021 03:52

apakah masih ada lowongan setelah tahun baru min?


Populer