Siapa yang tidak tahu Holywings?
Tempat untuk menikmati live music dan night club terkenal di Indonesia yang menyajikan berbagai makanan dan minuman beralkohol. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings karena diketahui tidak memiliki perizinan usaha yang sah dan sesuai ketentuan. Dilansir dari Detik.com (28/6/22) Beberapa Holywings di daerah DKI Jakarta tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi dalam operasinya. Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings karena Holywings tidak memiliki sertifikat KBLI 56301. KBLI adalah kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, sertifikat ini harus dimiliki oleh seluruh tempat yang berjenis usaha bar dan menyajikan minuman beralkohol dan tidak beralkohol.
Tidak hanya itu pelanggaran yang dilakukan Holywings, kesalahan lainnya adalah Holywings melanggar ketentuan mengenai penjualan minuman mengandung alcohol hanya boleh dibawa pulang dan tidak minum di tempat. Hal ini merupakan ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Berikut adalah 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan :
250 anggota Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk menutup 12 Outlet Holywings di seluruh Jakarta, dan barangsiapa yang merusak spanduk segel yang sudah dipasang di Holywings akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, mari kita taati peraturan ya kawan!
wahhh update banget beritanya kakkk
sangat informatif, terima kasih
terimakasih min berita terupdatenya . jadi bertambah pengetahuanya. sukses selalu haswara anjaya akeh..????????
Mimin nya Update bangetttt