Hallo Kawan Hasawara...
Dalam suatu pekerjaan pasti ada namanya kontrak kerja? Ada beberapa jenis kontrak kerja yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawannya. Biasanya, kontrak kerja tersebut akan didasarkan pada status pekerjaan yang akan dijalani oleh calon karyawan. Berikut ini adalah beberapa jenis kontrak kerja yang wajib diketahui.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang diberikan kepada calon karyawan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Biasanya, PKWT akan diberikan kepada calon karyawan dengan status pekerjaan kontrak atau hanya sementara saja.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Seperti namanya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja yang diberikan kepada calon karyawan dengan status pekerjaan tetap atau dengan waktu yang tidak ditentukan. Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ini akan berakhir jika:
Karyawan meninggal dunia.
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Di dalam sebuah perusahaan pasti ada banyak karyawan yang bekerja secara paruh waktu atau magang. Karyawan tersebut biasanya akan mendapatkan kontrak kerja paruh waktu. Biasanya, karyawan dengan status paruh waktu akan diberikan PKWT dengan beberapa bagian yang dibuat dengan lebih bebas mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
4. Kontrak Pekerja Lepas (Freelance)
Hampir mirip dengan karyawan paruh waktu, pekerja lepas juga biasanya akan diberikan PKWT. Namun, pekerja lepas biasanya memiliki jam kerja yang sangat fleksibel; terkadang bisa sama dengan karyawan paruh waktu dan terkadang bisa sama dengan karyawan biasa. Bahkan, pekerja lepas terkadang hanya mengerjakan tugas yang diberikan tanpa memiliki jam kerja khusus.
5. Outsourcing
Outsourcing merupakan sistem kontrak kerja di mana perusahaan mendapatkan karyawan dari pihak penyedia tenaga kerja. Artinya, perusahaan tidak akan melakukan rekrutmen secara langsung, melainkan mendapatkan karyawannya dari pihak luar.
.Apakah kamu sudah memahami betul apa itu sistem kontrak kerja dan jenisnya? Jangan lupa untuk menggunakan software HRD untuk mempermudah proses pemantauan kinerja karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku. Kami menyediakan berbagai macam fitur unggulan, mulai dari absensi online, penjadwalan, laporan real time, timesheet, hingga sinkronisasi data, yang dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Tunggu apalagi?!! Apply yuk!! Untuk info kerjasama outsourcing kamu bisa hubungi contact person kami di website ini atau kunjungi laman sosmed Haswara, kami tunggu ya