blog-img
24/02/2023

Resign Saat Masa Probation : Simak Resiko Dan Ketentuannya

Rosa Linda Jati | Dunia Kerja

Hallo Kawan Haswara.. 

Probation umumnya diartikan sebagai masa di mana perusahaan memberikan penawaran kerja sementara sebelum memberikan penawaran bekerja penuh. Di Indonesia sendiri masa percobaan dalam dunia kerja diatur dalam Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Keputusan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia No.150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Aturannya adalah sebagai berikut:

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 60 yang berbunyi

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

KEPMENAKER No.150 Tahun 2000 Pasal 5 yang berbunyi

Hubungan kerja yang mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan.

Lamanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja.

Jika kamu berencana untuk resign sebelum menghabiskan 3 bulan masa probation di sebuah perusahaan, maka kamu harus pertimbangkan resiko di bawah ini:

1. Catatan buruk untuk CV/resume
2. Sanksi kerja
3. Tidak diberikan surat referensi
3. Kehilangan koneksi

Demikian  informasi mengenai resiko dan ketentuan resign saat masa probation. Apakah kawan Haswara sudah siap untuk bekerja di perusahaan impian? Jika iya, jangan sampai ketinggalan berita terupdate, segera kunjungi Instagram Haswara.Official. Karena terdapat banyak lowongan pekerjaan yang menanti  anda. Yuk, cek sekarang juga!

Bagikan Ke:

Populer