Kemajuan teknologi di era sekarang telah merubah banyak hal dari berbagai sektor termasuk dalam lingkup keuangan. Salah satunya adalah Financial Technology atau Fintech, ini adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan yang tengah tren di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan ini. Lalu Fintech sendiri itu apa sih?? Simak yuk!
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Mengkolaborasikan keuangan dan teknologi dan menjadikannya suatu inovasi produk finansial yang lebih praktis dan memperluas akses keuangan dalam masyarakat.
Dasar Hukum Fintech di Indonesia
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dan menjelaskan bahwa fintech sebagai lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang wajib memiliki modal disetor atau modal pribadi minimal Rp.1M saat didirikan. Sedangkan mengajukan perizinan wajib memiliki modal Rp.2.5M. Fyi untuk pemberian modal pinjaman baru bisa dilakukan oleh fintech namun setelah perizinan OJK selesai.
Nah kawan Haswara, berikut contoh perusahaan fintech di Indonesia :
Manfaat fintech sendiri bagi masyarakat yaitu seperti akses pendanaan lebih baik, transaksi keuangan jadi lebih mudah, meningkatnya taraf hidup masyarakat, mendukung inklusi keuangan, dan mempercepat perputaran ekonomi.
Kawan Haswara sudah mengerti kan apa itu fintech? Kesimpulannya Fintech merupakan suatu inovasi agar segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan bisa diakses dengan praktis dan mudah. Dengan fitur – fitur keamanan yang baik dan di awasi langsung oleh OJK. Untuk informasi dan artikel lainnya kalian bisa akses di https://haswara.co.id/blog
terima kasih infonya kak
Terimakasih infonya kak
Ohhh ada nama pintek juga ya ka