Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 29 Juli 2022. Setidaknya, ada tujuh situs layanan internet, aplikasi game dan platform distribusi game yang telah di blokir kominfo.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo 1 Agustus 2022:
Keputusan Kominfo memblokir beberapa daftar situs dan aplikasi mendapat kritik dari netizen terutama untuk pemblokiran layanan Paypal, Mendengar hal tersebut, Direktur Aptika Kominfo Semual Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya membuka sementara untuk layanan PayPal selama 5 hari mulai dari Senin, 1 Agustus 20022 – Jumat 5 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB sehingga masyarakat bisa menggambil dana atau uang mereka di layanan PayPal.
Gimana nih Kawan Haswara, apakah ada yang menggunakan daftar situs dan aplikasi diatas?