Sejak kemarin terdapat isu yang beredar di sosial media mengenai larangan dari Korps Lalu Lintas Polri mengenai menggunakan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor akan ditilang. Hal ini menuai berbagai komentar dan kontroversi ditengah warganet. Polisi sedang membuat himbauan mengenai Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022. Banyak warganet yang bertanya mengenai penjelasan isu ini dan akibatnya apabila melanggar. Dilansir dari Kompas.com (16/6/22) , Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa hal ini tidak benar karena hal tersebut bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Memang dianjurkan untuk tidak menggunakan sendal saat menggunakan sepeda motor untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan gesekan dengan kendaraan lain.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa menggunakan alas kaki seadanya akan berbahaya bagi pengendara karena tidak adanya pelindung di sepeda motor. Pentingnya untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti menggunakan helm yang berstandar kemudian sepatu yang tertutup. Pemakaian alas kaki atau sepatu yang baik tertuang dalam Undang-Undang UU No. 14 Tahun 1992. Firman mengaitkan bahwa memakai sepatu saat mengendarai sepeda motor tidaklah mahal apabila dibandingkan dengan keselamatan orang yang mengendarai atau tidak sebanding dengan nyawa. "Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Uptodate banget makasih infonya kak
Wah kalau lagi hujan udah gak bisa pake sendal dong ini.