Pemerintah telah memberikan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada komisi III DPR RI yang didalamnya mengandung ancaman hukuman pidana terhadap perzinaan dan kumpul kebo. Aturan ini diatur pada Pasal 415 RKUHP mengenai hukuman penjara satu tahun dan denda bagi orang yang melakukan zina. Dilansir dari CNNIndonesia.com (8/7/22) berikut bunyi dari Pasal 415 Ayat 1 Draft RKUHP yaitu "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II". Berikutnya adalah larangan melakukan kumpul kebo dengan ancaman pidana dan denda yang berlaku bagi pelaku perbuatan tersebut. Berikut Draft RKUHP Pasal 416 yang mengatur mengenai pelarangan kumpul kebo atau kohabitasi "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," Namun aturan ini juga berlaku pada orang yang melaporkan yaitu hanya orang yang telah menikah hanya dapat dilaporkan oleh suami atau istrinya sedangkan bagi orang yang belum menikah, hanya orangtua dan anak yang dapat melaporkan tindak pidana perzinaan dan kumpul kebo ini. Oleh karena itu ada baiknya kita mengikuti peraturan ya kawan dan menghindari perbuatan yang tidak baik!
Semoga kita semua terjauhkan dari zina,,
Semoga kita semua terjauhkan dari zina,,
Semoga kita semua terjauhkan dari zina,,
Terimakasih infonya kak
Update Sekali Min, semoga kita semua terhindar dari godaan Zina ini. Baik yang belum menikah dan yang sudah Menikah. Aam