BSU adalah suatu Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Berikut persyaratannya ya kawan!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Adapun Langkah-langkah untuk mengecek apakah kamu masuk dalam daftar penerima BSU
- Kunjungi website kemnaker.go.id.
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu
- Masuk
Setelah mendaftar akun, kemudian Login kedalam akun kamu
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.
Ada tiga notifikasi di sini:
- Terdaftar :
Kamu akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan :
Kamu akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda:
Kamu akan mendapat notifikasi apabila dana BSU 2022 telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara mu.
Nah gimana nih kawan kamu termasuk penerima BSU atau tidak?