Berbagai macam berita mengenai isu Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) akan memblokir sistem elektronik seperti Instagram, Whatsapp dan lain-lain karena belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang memiliki batas waktu 20 Juli 2022. Dilansir dari Liputan6.com (20/7/22) apabila layanan seperti Google, Whatsapp, Instagram hingga facebook tidak kunjung melakukan pendaftaran, maka akses menggunakan layanan tersebut akan di blokir.
Berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, hal ini dilakukan untuk melindungi rakyat Indonesia apabila mengalami masalah saat menggunakan layanan tersebut. Oleh karena itu layanan-layanan tersebut harus terdaftar. Kemudian Semuel juga mengatakan bahwa PSE ini berlaku bagi PSE lokal dan asing agar tercipta Level Playing Field. Level playing field adalah sebuah konsep mengenai keadilan dimana seluruh pemain di bidang yang sama memiliki kesempatan untuk menang tetapi mereka bermain dengan aturan yang sama. Kemudian Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi juga menyampaikan bahwa akan dilakukan identifikasi platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
Berdasarkan pemantauan aplikasi besar seperti Tiktok, Spotify sudah melakukan pendaftaran dan juga aplikasi lokal seperti Tokopedia, Ovo kemudian Traveloka sudah melakukan pendaftaran. Sampai hari ini (20/7/22) beberapa sosial media seperti Instagram, Facebook hingga Whatsapp sudah melakukan pendaftaran PSE.
waaaa, kalau di hapus gimana nanti kedepannya